Selasa, 23 Oktober 2012

Download Proposal Pemerintahan Desa Pdf

Proposal Pemerintahan Desa Pdf [Full DOWNLOAD]

untuk download anda bisa klik di bawah ini








sumber lain yang mungkin juga dapat bermanfaat




Program Kerja

      I.     Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat
Program :
  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
  • Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
Kegiatan :
  1. Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  • Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan   Kesejahteraan  Keluarga (PKK).
  • Fasilitasi pembudayaan Hari Keluarga Nasional.
  • Pemberdayaan kader dalam pelaksanaan program-program pokok PKK.
  • Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga.
  • Fasilitasi kemampuan kader PKK dalam pengembangan Peningkatan Pendapatan Keluarga.
  • Fasilitasi Pemberdayaan keluarga dalam tumbuh kembang balita melalui Bina Keluarga Balita (BKB).
  • Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam menangani masalah keluarga.
  • Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga.
  1. Fasilitasi Pemberdayaan Posyandu.
  • Penguatan fungsi dan kinerja posyandu dalam rangka pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan kaum ibu.
  • Fasilitasi Pengembangan Pos Bersalin Desa (Polindes).
  • Meningkatkan kepedulian dan gerakan masyarakat terhadap budaya hidup sehat.
  • d)    Memperkuat jaringan dukungan masyarakat sesuai potensi budaya setempat dalam rangka pelayanan kesehatan dasar.
  • Fasilitasi Koordinasi penanggulangan kejadian gizi buruk pada balita melalui penyediaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu.
  • Fasilitasi koordinasi penanggulan Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY) dan penangan penyakit Demam Berdarah Dengue.
  • Koordinasi penanggulan prevalensi anemia pada ibu hamil dan balita.
  • Fasilitasi peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi daerah untuk menangani masalah kesehatan gizi masyarakat.
3.   Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
  • Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong kepada Badan/Dinas Instansi terkait.
  • Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
  • Fasilitasi Pembangunan Sarana Prasarana dalam rangka Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
  • Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
4.   Peningkatan Partisipasi Wanita dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
  • Penetapan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Fasilitasi peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Pengembangan akses bagi perempuan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui implementasi metode Perencanaan Pembangunan Berwawasan Gender/P2MDBG.
  • Fasilitasi pengembangan program pembangunan desa/kelurahan berwawasan gender.
  • Peningkatan kemampuan perempuan dalam melakukan analisis gender.
  • Fasilitasi kerja sama dengan LSM Perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Fasilitasi perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka pembangunan desa/kelurahan.
  • Peningkatan peranan wanita dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

        II.     Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Program :
  • Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan.
  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
Kegiatan :
1.   Pembinaan dan Pengembangan UED.
  • Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD).
  • Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan.
  • Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro.
  • Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro.
  • Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat.
  • Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan. Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
  • Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan.
  • Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat.
2.   Pengembangan Pasar Desa.
  • Penetapan kebijakan pengembangan Pasar Desa.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Desa.
  • Penguatan kemampuan kelembagaan Pasar Desa.
  • Pengembangan informasi pasar bagi pemasaran produk hasil usaha masyarakat.
  • Fasilitasi pengembangan peluang pemasaran bagi hasil usaha ekonomi masyarakat.
3.   Pemberdayaan Keluarga Miskin.
  • Bantuan modal usaha bagi keluarga miskin.
  • Bantuan prasarana dan sarana pendukung pengembangan usaha keluarga miskin.
  • Bantuan pendampingan kepada keluarga dan kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif.
  • Peningkatan keterampilan keluarga dan masyarakat miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Pengembangan kerja sama dengan kalangan dunia usaha dan LSM dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin.
  • Identifikasi potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat miskin di desa/kelurahan.
  • Pola pengembangan partisipasi dan keswadayaan keluarga dan masyarakat miskin di desa tertinggal.
4.   Fasilitasi dan penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
  • Fasilitasi Pokja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
  • Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
  • Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
  • Rapat Koordinasi keterpaduan program lintas sector dalam penanggulangan kemiskinan.
  • Rapat Koordinasi Evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penetapan Pagu Program Lintas Sektor Penanggulangan Kemiskinan.
5.   Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
·         Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Ekonomi Desa, Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana Fisik Perdesaan.
      III.     Bidang Ketahanan Pangan
Program :
  • Peningkatan Ketahanan Pangan.
  • Perbaikan Gizi Masyarakat.
Kegiatan :
1.   Pemberdayaan masyarakat dalam memperkuat cadangan pangan.
  • Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD).
  • Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan Lumbung   Pangan Masyarakat Desa.
  • Pengembangan Lembaga Cadangan Pangan Pemerintahan Desa.
  • Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan Lembaga Cadangan Pangan Pemerintahan Desa.
  • Analisis situasi ketersediaan, distribusi, konsumsi dan status gizi masyarakat.
  • Inventarisasi sumber pangan potensial bagi masyarakat.
2.   Fasilitasi Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
  • Fasilitasi Pokja Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
  • Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
  • Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
  • Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan.
  • Fasilitasi pendataan Rumah Tangga pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
  • Membangun dan mengembangkan kerjasama di bidang pangan, lantas wilayah.
  • Pengembangan cadangan pangan untuk kondisi darurat.
  • Sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Raskin.
  • Peningkatan ketersediaan pangan wilayah berbasis produksi pangan lokal (perbaikan infrastruktur, saprodi, teknologi).
3.   Pemantapan Penganekaragaman Konsumsi dan Pemantauan Keamanan Pangan Masyarakat. 
  • Pembinaan dan Pengembangan kualitas keragaman konsumsi pangan masyarakat, serta memperluas gerakan kecintaan terhadap makanan asli.
  • Lomba Cipta Menu dalam rangka Peringatan Hari Pangan Sedunia.
  • Pameran Pangan Indonesia Expo.
  • Penguatan sistem deteksi dini dan intervensi Rawan pangan dan Gizi, surveillance/pendataan (SKPG, cadangan pangan daerah).
4.   Fasilitasi Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS).
  • Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah.
  • Pengembangan model keswadayaan masyarakat dalam pelaksanaan PMT-AS.
  • Penyusunan menu makanan tambahan anak sekolah berbasis bahan pangan lokal.
  • Sosialisasi pelaksanaan PMT-AS bagi aparat dan masyarakat.
  • Lomba PMT-AS.

      IV.     Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan
Program :
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa.
  • Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan TTG.
Kegiatan :
1.   Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Desa melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
  • Fasilitasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
  • Pengembangan prasarana perdesaan skala kecil berbasis masyarakat.
  • Perbaikan lingkungan pemukiman keluarga miskin.
  • Penyediaan air bersih bagi keluarga miskin.
  • Peningkatan pelayanan prasarana dan sarana pemukiman, termasuk air bersih dan sanitasi pemukiman.
2.   Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan.
  • Pemantapan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sistem Informasi Manajemen Analisis Kualitas Lingkungan Hidup Kecamatan (SIM-AKLK) bagi Aparat dan Masyarakat.
  • Fasilitasi dan Bimbingan Pengembangan SIM-AKLK.
  • Fasilitasi Pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan fasilitasi lingkungan perkotaan.
  • Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam konversi dan rehabilitasi lahan kritis.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan pemukiman.
3.   Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
  • Pengelolaan dan Pelestarian prasarana dan sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.
  • Dukungan Pengelolaan dan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
  • Pembentukan Tim Kerja Masyarakat dalam Pengelolaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
4.   Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
  • Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
  • Koordinasi penetapan kebijakan tentang peran aktif masyarakat dalam penataan ruang kawasan perdesaan.
  • Penetapan Kebijakan tentang Tipologi Desa sesuai karakteristik dan potensi sumber daya lokal.
  • Fasilitasi Pendayagunaan kawasan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong peran aktif masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perkotaan.
5.   Peningkatan Koordinasi Pembangunan pada kawasan dan desa tertinggal.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan kawasan dan desa tertinggal.
  • Fasilitasi Pendataan profil kawasan dan desa tertinggal.
  • Fasilitasi Pola Keswadayaan dan Kemandirian masyarakat dalam pembangunan Desa Tertinggal.
6.   Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian SDA.
  • Fasilitasi pengembangan peran masyarakat dalam pendayagunaan SDA.
  • Fasilitasi pengembangan kerja sama pemberdayaan masyarakat pada kawasan pengelolaan sumber daya alam strategis.
  • Fasilitasi pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan hutan atau pemberdayaan masyarakat desa hutan.
  • Fasilitasi perlindungan hak-hak adat atau ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam.
  • Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
7.   Pendayagunaan dan Pemasyarakatan TTG.
  • Fasilitasi kerjasama pengembangan teknologi tepat guna.
  • Pemasyarakatan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Fasilitasi pelayanan informasi dan penyediaan perangkat teknologi tepat guna melalui Pos Pelayanan Teknologi Perdesaan (Posyantekdes).
  • Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pendayagunaan teknologi tepat guna.
  • Fasilitasi kerjasama pendayagunaan teknologi tepat guna bersama instansi terkait dan kalangan lembaga swadaya masyarakat. Lomba TTG
  • Gelar TTG Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Fasilitasi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TTMD).
  • Inventarisasi dan Pemetaan TTG untuk Usaha Pokmas.
  • Pengembangan Desa Mandiri Energi melalui pendayagunaan TTG.
       V.     Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Program :
  • Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/kelurahan.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
  • Penyempurnaan dan Pengembangan Data Statistik.
Kegiatan :
1.   Fasilitasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa/kelurahan.
  • Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang desa. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
  • Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
  • Koordinasi Penyerahan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota kepada Desa.
  • Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  • Evaluasi Peraturan Desa.
2.   Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
  • Penetapan Tim Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
  • Penetapan dan Penegasan serta pematokan fisik batas Desa dan batas Kelurahan.
  • Penyusunan Peta Desa dan peta Kelurahan.
  • Sosialisasi tentang Batas Desa dan Batas Kelurahan kepada masyarakat.
  • Fasilitasi penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ke Desa.
3.   Penataan Keuangan dan Asset Desa serta Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa.
  • Koordinasi Penetapan Alokasi Dana Desa 10% dari dana perimbangan keuangan yang diterima Kabupaten/Kota.
  • Koordinasi Pelaksanaan 10% hasil pajak daerah Kabupaten/Kota untuk Desa. Fasilitasi Pemberian Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Desa.
  • Fasilitasi pengembangan sumber-sumber keuangan desa (seperti pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan jenis usaha desa lainnya).
  • Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
  • Koordinasi Alokasi Anggaran di alam APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. (minimal setara dengan UMR Kabupaten/Kota).
  • Alokasi anggaran didalam APBD-Desa untuk tunjangan pengahsilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Koordinasi peningkatan penghasilan tetap pemerintahan desa.
  • Penataan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Tata cara penghitungan dan penetapan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
  • Bantuan Penyediaan Prasarana Kerja Pemerintah Desa (seperti gedung kantor desa dan/atau Balai Desa).
  • Bantuan Penyediaan sarana Kerja Pemerintah Desa (seperti meubiler, mesin ketik/computer, dll).
  • Pembinaan administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4.   Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa.  
  • Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Study banding penyelenggaraan pemerintahan desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
5.   Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah daerah dalam memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Rapat Kerja Daerah tentang Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Fasilitasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Pemerintahan Desa.
  • Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Desa di Pusat.
6.   Penataan Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan.
  • Fasilitasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  • Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa termasuk penyelesaian masalahnya.
  • Bimbingan Teknis pengembangan, pemekaran dan perubahan serta penetapan dan penegasan batas desa.
  • Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
7.   Perlombaan Desa dan Kelurahan.
  • Sosialisasi dan Pembinaan lomba desa dan kelurahan.
  • Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan.
  • Menghadiri peringatan HUT kemerdekaan RI bagi Kepala Desa dan Lurah juara Tingkat Provinsi.
  • Pembinaan Desa dan Kelurahan Juara Tingkat Provinsi sebagai wakil Provinsi Bali untuk Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
  • Fasilitasi Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
8.   Fasilitasi DPD Asosiasi LPM Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
  • Penguatan dan peningkatan kinerja DPD Asosiasi LPM Provinsi Bali.
  • Penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan.
  • Koordinasi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang terintegrasi dalam RPJM dan SKPD.
  • Fasilitasi penyusunan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan.
  • Bantuan dan dalam Pengelolaan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
  • Bintek dalam rangka penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
  • Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
  • Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
9.   Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
  • Permasyarakatan dan Pemanfaatan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan sebagai acuan Aspirasi Masyarakat.
  • Sosialisasi bagi Aparat tentang Musrenbang Desa dan Kelurahan.
  • Peningkatan peran serta Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan.
  • Bimbingan teknis dan Fasilitasi Penyusunan RPJM-D/K dan RKP-DK.
  • Sosialisasi dan Pembinaan SKPD Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJM Desa dan Kelurahan.
  • Pendataan potensi Desa dan Kelurahan.
  • Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Musrenbang Desa/Kelurahan.
  • Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif.
  • Mengkaji dan memformulasikan regulasi-regulasi baru agar lebih jelas keterkaitan dan penerapannya di Kabupaten/Kota.
  • Meningkatkan kompetensi teknis daerah dalam Proses Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
10. Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Perencanaan pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Identifikasi kebutuhan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pengembangan Management Informasi System (MIS) dalam rangka penyediaan data dan informasi KPM Desa/Kelurahan se-Provinsi Bali.
  • Koordinasi/teknis, pemberian penghargaan, perlombaan KPM, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
11. Pengembangan dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Identifikasi dan evaluasi terhadap bentuk, jenis dan jenjang pelatihan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
  • Identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai rumpun pelatihan PMD dan karakteristik masing-masing Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang difokuskan pada 3 unsur utama (1) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, (2) Lembaga-lembaga Kemasyarakatan (LPM/LKMD, PKK, Klian Dinas/Kepala Lingkungan, Karang Taruna dll), (3) Warga Masyarakat Desa/Kelurahan.
  • Merumuskan jenis dan jenjang pelatihan Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang berbasis pada Komunitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah.
  • Merekrut/seleksi dan mengukuhkan/melantik anggota/pengurus Komite Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.
  • Pengalokasian Anggaran Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • Pengembangan Pelatihan Tingkat Daerah.
  • Pengembangan Manajemen Informasi System (MIS) Pelatihan PMD.
  • Koordinasi SKPD dalam menyelenggarakan Pelatihan PMD.
  • Membuat Petunjuk Penyelenggaraan, Kurikulum dan Modul Pelatihan PMD.
  • Pembinaan dan Pengawasan Pelatihan PMD.
12. Fasilitasi Pendataan, Pengolahan dan Pendayagunaan Profil Desa dan kelurahan.  
  • Pengembangan system informasi pembangunan di desa dan kelurahan melalui pengembangan system pendataan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan.
  • Fasilitasi peningkatan kemampuan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penataan system pendataan profil desa dan profil kelurahan.
  • Fasilitasi Pendayagunaan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan sebagai sumber data utama dalam perencanaan pembangunan desa dan kelurahan serta perencanaan pembangunan daerah.
  • Fasilitasi Profil Desa/Kelurahan dalam rangka perlombaan Desa dan perlombaan Kelurahan.
      VI.     Sekretariat
Program :
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kegiatan :
1.   Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Fasilitasi Pembentukan Tim Pendataan Program/Kegiatan masuk Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
  • Pendataan kegiatan-kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan yang berbasis masyarakat.
  • Rakor Penyusunan Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Penyusunan Program/Kegiatan tahunan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Evaluasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Pengkajian dan Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
2.   Peningkatan Pelayanan Informasi, Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pengembangan system informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi virtual Privat Network menghubungkan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Bali.
  • Pengembangan Teknologi Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Pengolahan data dan informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.



 


Artikel Terkait: