Minggu, 07 Oktober 2012

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Presidensial di Indonesia dimulai sejak pengangkatan Soekarno menjadi presiden RI bahkan tertuang dalam peraturan perudang - undangan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun disebabkan suatu hal pada tanggal 23 Agustus 2011 , sistem pemerintahan yang semula sistem Presidensial berganti menjadi sistem pemerintahan Parlementer. Namun untuk kali ini, kita fokus dalam pembahsan materi sistem pemerintahan presidensial.


Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga tidak ada kontrol antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk penggambaran lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kelebiah dan kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :

* Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
* Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
* Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
* Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :

* Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
* Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
* Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Demikian pembahasan mengenai sistem pemerintahan presidensial, tentunya dari setiap sistem ada kelebihan dan kekurangan yang menjadi konsekuensi dijalankannya sistem tersebut. Namun yang harus menjadi perhatian adalah cara - cara strategis untuk meminimalisir dampak negatif dari sistem tersebut.

http://www.gudangmateri.com/2011/05/sistem-pemerintahan-presidensial.html




Sistem Pemerintahan Presidensial


Konsep sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica, yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Berdasarkan konsep itu, secara umum ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
  1. Kedudukan kepala negara (Presiden) sebagai kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan).
  2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling memengaruhi atau menjatuhkan.
  4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum, Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi.
  5. Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam hal menyusun kabinet.
  6. Menteri-menteri diangkat, diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, kedudukan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah dan saling check and balance. Kedudukan eksekutif dalam sistem presidensial tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat.
Banyak negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Prinsipnya, badan eksekutif dipisahkan dari badan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain pembagian kekuasaan (separation division on power) sekaligus terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan kepala eksekutif/Presiden mengangkat kepala departemen untuk menjadi pembantunya dan kepala departemen ini bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada badan perwakilan rakyat. Presiden bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat, dan badan perwakilan rakyat tidak dapat menggulingkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya. Karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat “terpisah” dari pemilihan anggota badan eksekutif maka sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara kedua badan ini.
Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
  1. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan mengikuti konsep ajaran Montesquieu. Isi ajaran Montesquieu ini adalah mengenai pemisahan kekuasaan negara (the separation of power) yang lebih dikenal dengan istilah Trias Politica.
Kekuasaan pemerintah Amerika Serikat dipisahkan menjadi kekuasaan pemerintah federal dan kekuasaan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undangnya sendiri; sedangkan pemerintah federal dibagi dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan menteri-menteri (kabinet presidensial). Menteri-menteri dipilih oleh Presiden dan tidak bisa diberhentikan oleh badan perwakilan rakyatnya. Presiden berperan sebagai kepala eksekutif yang dipilih untuk masa bakti empat tahun dan dapat dipilih lagi hingga dua kali masa jabatan. Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif (Congress atauKongres). Namun Presiden dapat memengaruhi kongres melalui hal-hal berikut.
  1. Pidato kenegaraan (state the union message).
  2. Mengajukan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh pemerintah untuk diajukan kepada Kongres.
  3. Memberikan amanat kepada Kongres.
  4. Memiliki kekuasaan untuk memveto setiap undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
Selain itu, tugas dan hak-hak Presiden dapat pula berupa hal-hal berikut.
  1. Menjalankan hubungan resmi dengan negara lain.
  2. Menjalankan fungsi komando tertinggi angkatan bersenjata.
  3. Memberi ampunan atau mengurangi masa hukuman penjara atau denda atas kejahatan terhadap Amerika Serikat.
  4. Mengangkat hakim federal, duta besar, dan sejumlah pejabat pemerintah.
Badan legislatif (Congress) terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative). Kongres, baik Senat maupun Badan Perwakilan Rakyat, bekerja sama dalam membuat undang-undang. Masing-masing negara bagian memiliki dua senator, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 anggota yang dipilih oleh distrik perwakilan rakyat setiap tahunnya.
Badan yudikatif dikepalai oleh Mahkamah Agung, yaitu merupakan badan kehakiman yang berfungsi menafsirkan rancangan undang-undang dan menyelesaikan perselisihan. Mahkamah Agung terdiri dari seorang hakim agung (chief justice) dan delapan hakim anggota (associates). Mahkamah Agung, selain sebagai badan penegak konstitusi, berperan pula sebagai penengah pertikaian yang menyangkut pemerintahan nasional atau negara bagian. Hakim-hakim federal termasuk hakim-hakim anggota mahkamah agung diangkat oleh Presiden. Pengangkatan ini perlu mendapat pengesahan dari senat. Mahkamah Agung merupakan satu-satunya pengadilan federal negara bagian yang dibentuk oleh undang-undang dasar dan tidak dapat dihapuskan selain dengan mengubah undang-undang dasar. Dengan demikian, posisi/kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Keputusannya tidak dapat diubah lagi.
  1. Swiss
Menurut sebuah cerita yang sering diceritakan, tidak ada seorang pun warga negara Swiss mengetahui siapa presiden negeri itu. Hal ini dikarenakan cara kerja pemerintahan negara Swiss dikelola seperti halnya sebuah perusahaan, bukan diperintah. Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara. Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet. Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
  2. Dewan Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
Pada dasarnya, negara Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya. Namun, apabila sedikitnya 30.000 warga menyetujui petisi untuk referendum, orang itu sendiri yang akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak undang-undang tadi. Sebaliknya, hak inisiatif berlaku bila terkumpul 50.000 tanda tangan untuk mengusulkan undang-undang baru atau mengusulkan sebuah permintaan revisi atau penolakan terhadap undang-undang yang lama.
  1. Cina
Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982. Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah. Kongres Rakyat Nasional adalah badan legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau Cina perantauan.
Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa. Misalnya, keuangan, perencanaan ekonomi, pernyataan perang atau perjanjian damai, memilih pejabat tinggi pemerintah, mengubah konstitusi, dan mengeluarkan undang-undang.
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada konstitusi 1982. Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara. Pada praktiknya, jabatan ini hanya simbol saja, sedangkan yang berkuasa adalah para pemimpin partai komunis.
Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal. Dewan Negara merupakan badan administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite Tetap.
Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).



Artikel Terkait: