Desas desus tentang larangan memfotocopy e-KTP atau e-KTP hanya bisa difotocopy sekali saja setelah itu tidak bisa lagi difotocopy cukup meresahkan warga akhir-akhir ini, bukan hanya warga kalangan bawah yang diresahkan tapi para anggota DPR pun ikut protes.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Suadarsa, mengatakan bahwa e-KTP miliknya sudah berulangkali difotokopi, Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya. lanjutnya lagi, "Kenapa kok tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan," kata Agun.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso meminta Mendagri meluruskan simpang-siur ini secara clear dan transparan.
"Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo.
Tanggapan LIPI
Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.
Berikut penjelasan rincinya:
"Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,” kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id, Minggu (12/5/2013).
Aditia menjelaskan, pada saat menggunakan mesin fotokopy objek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.
"Objek yang difotocopy hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotocopy tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasilnya," ujar Aditia.
Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.
RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.
"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.
Simak tulisan terkait e-KTP,
Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan Kemendagri?
Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan BPPT?
Diadaptasi dari:
http://news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
JANGAN LUPA BERKOMENTAR DAN UNGKAPKAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL INI.
NO SARA
NO PORNOGRAFI
NO SPAM
NO LINK ON
NO LINK OFF
JANGAN LUPA UNTUK SELALU MEMBAGIKAN ARTIKEL INI KE JEJARING SOSIAL YANG ANDA SUKA YA :)