Rabu, 08 Agustus 2012

Sumpah Dokter

Beberapa kasus didunia medis sekarang ini terlihat sangat tidak berprikemanusiaan, sebagai contoh pasien yang sampai meninggal karena tidak diterima di RS karena berbagai alasan. Apakah nyawa manusia sangat tidak ada artinya sekarang ini? sungguh bertolak belakang dengan teori maupun sumpah yang telah diucapkan seorang dokter pada saaat akan menjalani profesi dokter. Atau sekarang ini memang uang lebih penting dari nyawa manusia?


Sekedar mengingatkan isi sumpah dokter ataupun teman-teman non medis agar tau apa sih isi dari sumpah dokter itu.berikut saya kutipkan sumpah dokter. Kalau dari teman-teman yang berhadapan dengan masalah dibidang medis dan rasanya dokter telah melanggar sumpahnya mohon diingatkan untuk masa depan dunia medis indonesia agar tidak tercemar dengan kelakuan-kelakuan yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan uang saja.

Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.

Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993.


Demi Allah, saya bersumpah bahwa :

Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;

Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbang an keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;

Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.


Demikian lah isi dari sumpah tersubut, berapa persenkah dokter yang benar2 mematuhi dan dengan hati yang tulus iklas menjalankan sumpah tersebut.



Artikel Terkait: