Kamis, 06 September 2012

Apakah Benar Musik itu Haram?


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustazd,nama saya Saepudin dari Batam, Saya hanya ingin bertanya kepada pak ustadz dan mohon dijawab dan dijelaskannya secara detail jikalau ada dimasukan juga dengan hadistnya..
Apakah Benar Musik itu Haram??
Pertanyaan itu keluar dibenak saya ketika teman saya bilang bahwa musik itu haram, dia menunjukan hadistnya ketika nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya bermain musik, maaf saya lupa hadist yg dia perlihatkan pada saya dari mana, tapi intinya begitu..

Waktu itu saya tidak percaya begitu saja... mana mungkin musik bisa diharamkan, secara wali aja menyebarkan islam dengan musik-musik tradisional jawa, seperti gamelan dan yg lainnya... bagaimana dengan kosidah, nasyid dan yang lainnya??

Sekian mungkin pertanyaan dari saya, tolong dijelaskan dan insyaallah akan saya perlihatkan kepada teman saya...

 
Terima Kasih Banyak,

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Dede Saepudin

 
Jawaban :

Semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita semua


   1. Kita harus lebih dahulu mendefinisikan musik yang dimaksudkan. Lebih mudahnya kami membaginya menjadi dua katagori : pertama, mendengarkan nyanyian, kedua, mendengarkan alat-alat musik. Keduanya, terkadang dijadikan satu dan disebut musik.

   2. Mendengarkan nyanyian (lagu) , jika isinya baik hukumnya boleh jika isinya haram atau yang tidak berguna hukumnya haram, dalilnya QS  luqman : 6

   3. Mendengarkan alat music (instrumental), disini ada 3 katagori,
         1. alat yang dipukul
         2. alat yang ditiup
         3. alat yang dipetik

   4. Untuk alat yang dipukul hampir semua ulama’ membolehkan, dalilnya hadits asiyah, bahwa Rasulullah berkata : yang artinya “ umumkanlah nikah dan pukullah gendang karenanya”, hadits arrobi’ binti muwwid yang mengkisahkan bahwa Nabi SAW masuk ke rumah beliau sedang anak-anak kecil memukul-mukul gendang ….”

   5. Untuk alat yang ditiup, Para Ulama’ berbeda, Malikiyyah membolehkannya sedang yang lain melarangnya. Dikisahkan bahwa Ibnu masud membolehkan alat tiup.

   6. Untuk alat petik, Sebagian besar Ulama’  melarangnya, tetapi Ulama’ Madinah, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Ja’far, Syuroih dan yang lain membolehkan.

   7. Jika keduanya dicampur seperti yang banyak terjadi dijaman kita, maka tinggal dibuat turunannya. Jika memang ada unsur haramnya baik dari lagu atau istrumennya maka hukumnya haram. Jika tidak ada unsur haramnya maka hukumnya boleh. Dengan tetap memperhatikan perbedaan Ulama’ yang sudah kami sebutkan diatas.

   8. Dalam hal ini ada catatan yang sangat penting, bahwa Allah melarang pembicaraan yang tidak berguna (surat luqman:6), dan menekankan untuk menghindari hal-hal yang tidak berguna (al-mukminun : 3), maka pastikan sekira kita mendengar lagu atau instrument atau gabungan diantara keduanya maka kita tidak terjebak dalam hall-hal yang tidak berguna, apalag hal-hal yang haram.

   9. Bahkan dalam hal ini kami lebih menyukai pendekatan budaya dari pada hukum sebagaimana kami jelaskan di atas. Dari kacamata budaya kami memahami bahwa Islam hendak membangun budayanya sendiri.Nyanyian dan musik bagian dari budaya maka Islam menginginkan lagu dan instrument yang khas, yang berbeda dari nyainyian dan instrument jahiliyah. Sekira kita fahami filosofinya maka tantangan kita kedepan adalah bagaimana kita hadirkan lagu dan instrumen khas islam. Dengan demikian kita tidak lagi berkutat dalam perbedaan panjang masalah musik ini.

  10. Dalam kondisi seperti zaman kita sekarang dimana musik yang tidak islami itu menjadi bagian dari kehidupan maka perlu cara bijak untuk menyampaikan ke masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan solusi pengganti.





Artikel Terkait: