Mulanya, LKS itu ditemukan di SMP Islam Brawijaya Kota Mojokerto. Namun, diduga LKS itu juga beredar di sejumlah sekolah lainnya.
Foto Miyabi bisa ditemukan di halaman 36 LKS itu. Dipajang di antara foto fauna dan artis Indonesia. Bintang porno itu berpenampilan rapi dan sopan. Dia mengenakan blazer warna putih. Meski demikian, dikhawatirkan foto itu memancing keingintahuan siswa akan sosok Miyabi.
Terlebih, pada bab 2 bagian task 6 itu, siswa diminta menjelaskan tentang sosok Miyabi di bagian samping fotonya. "Could You Report It?" begitu pertanyaan yang tertulis dalam LKS itu.
Pihak sekolah mengaku tidak menyadari keberadaan foto bintang film dewasa dalam LKS tersebut. Sebab, yang menerbitkan bukan pihak sekolah. Mereka justru baru tahu setelah ada laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Fotonya biasa saja, bajunya juga biasa. Masalah di sekolah ini sudah selesai, sudah ditarik," tutur Sri, petugas Tata Usaha SMP Islam Brawijaya, kepada VIVAnews, Jumat 21 September 2012.
Sedangkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Harun, mengaku tidak bisa melarang pencantuman gambar Miyabi tersebut. "Sepanjang itu bermanfaat, siapapun tokoh bisa dijadikan referensi yang relevan," kata Harun.
Meski mengaku kaget dengan berita foto Miyabi di LKS ini, pihaknya menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada kepala dinas pendidikan Mojokerto dan kepala sekolah di mana LKS tersebut ditemukan. "Kami belum akan memanggil kepala sekolah tersebut. Kami yakin, kepala sekolah sudah mengonsultasikan masalah ini dengan Dewan Guru," jelasnya.
Pengawasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyayangkan beredarnya LKS ini. KPAI berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyikapi serius persoalan ini. Sebab bukan kali ini saja buku pelajaran bermasalah lolos dan beredar hingga ke tangan para siswa.
"Ini harus menjadi perhatian serius dari Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten agar melakukan pengawasan setiap buku ajar sebelum diajarkan ke siswa," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Badriyah Fayumi kepada VIVAnews.
Badriyah menuding, pemuatan foto bintang porno itu pasti ada unsur kesengajaan. Menurut dia, tidak mungkin tim penyeleksi tidak mengetahui siapa orang yang ditampilkan pada buku pelajaran. "Jadi, sulit diterima akal kalau itu tidak disengaja. Sebab itu kan sudah melalui proses editing, seleksi. Jadi harus ada pertanggungjawaban," katanya.
"Harus ada sanksi terhadap pihak terkait dalam penerbitan buku ini," dia menambahkan.
Dia berharap, agar para orangtua murid dan stakeholders dilibatkan dalam proses pembuatan buku pelajaran. Langkah ini untuk meminimalisir kemungkinan ada materi tidak pantas yang lolos ke siswa. "Selama ini kan komplain datang dari para orangtua. Karena orangtua tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan buku-buku tersebut. Padahal kan yang menggunakan buku itu siswa dan orangtuanya," tuturnya.
Sementara itu, Kemendikbud mengaku kaget dengan adanya LKS yang memuat foto Miyabi ini. Kemendikbud memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk segera menariknya. "Kementerian menyesalkan kejadian ini," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendiknas, Ibnu Hamad, saat berbincang dengan VIVAnews.
Ibnu mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, pengawasan peredaran LKS menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten. Sedangkan, tugas Kemendikbud mengawasi buku pelajaran dan penunjang melalui Pusat Kurikilum dan Perbukuan.
"Jadi, sebelum LKS diedarkan, dinas pendidikan daerah, dalam hal ini provinsi dan kabupaten atau kota harus menyeleksi dengan ketat," ujar Ibnu.
Ibnu menambahkan, peredaran LKS yang dianggap bermasalah bukan kali ini saja. Kasus itu terus terulang hingga beberapa kali. Sehingga, kata dia, muncul gagasan pengawasan LKS menjadi tanggung jawab Kemendikbud secara terpusat. Gagasan itu, saat ini masih dalam pengkajian.
"Sekalipun Pak Menteri menyampaikannya dengan hati-hati. Karena kalau semua ditangani pusat juga tidak menutup kemungkinan muncul masalah lain. Ini juga terkait pembagian tugas," tutur Ibnu.
Kemendikbud, kata dia, sebenarnya telah meminta dinas pendidikan daerah agar lebih selektif dalam memilih buku sebelum diberikan ke anak didiknya. Selain isi teks, dinas daerah harus memastikan foto yang terpasang sesuai dengan filosofi pendidikan.
"Kami harap sekali peran dari dinas pendidikan provinsi dan kota untuk menyeleksi buku yang akan diberikan pada siswa. Selain itu, peran para guru juga penting," katanya.
LKS-LKS bermasalah
LKS yang memuat foto bintang film porno ini bukan buku pertama yang dipermasalahkan. Sebelumnya, pada April 2012, LKS yang beredar di Sukabumi, Jawa Barat, juga disoal. LKS ini diberikan untuk siswa kelas X atau kelas 1 SMA.
Dalam LKS ini memuat pertanyaan tentang ideologi negara Indonesia. Yang jadi soal adalah kunci jawaban soal tersebut. Sebab, pada kunci jawaban itu tertulis komunis sebagai ideologi Indonesia. Bukan Pancasila. Usut punya usut, LKS itu ternyata ilegal.
Di bulan yang sama, juga muncul LKS yang disoal di Jakarta. Kali ini, sejumlah wali murid kelas dua di Sekolah Dasar di kawasan Jakarta Timur yang resah. Sebab, LKS ini memuat bercerita tentang istri simpanan yang sebenarnya tidak lazim dibaca anak-anak.
Cerita dalam LKS yang disoal kali ini kemudian dikenal dengan 'Bang Maman dari Kali Pasir'. Di situ diceritakan usaha seorang bapak agar anaknya mau bercerai dari suaminya yang jatuh miskin. Usaha itu dilakukan dengan meminta bantuan seorang wanita agar berpura-pura menjadi istri simpanan menantunya.
Istilah istri simpanan itulah yang dipersoalkan. Sebab, buku itu diberikan untuk anak-anak di bawah umur. Apalagi buku terbitan PT MK tersebut merupakan pelajaran Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta.
Sebulan kemudian, Mei 2012, beredar buku bacaan anak-anak yang berjudul 'Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi' di Kota Solo, Jawa Tengah. Buku tersebut dengan jelas memuat gambar Nabi Muhammad SAW. Kejaksaan Negeri Surakarta kemudian menarik buku tersebut dari peredaran.
sumber