ZAKAT DAN INFAK
ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau
pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di
luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima
zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari
harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).
2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta
perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah
mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85
gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya
4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya
yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.
5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk
tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).
INFAK
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ’mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’.
Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS Al-Anfal:36). Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Dalam Al Quran terdapat dalil ayat yang menjadi dasar hukum bagi orang iman untuk membela agama Allah dengan hartanya (berinfak), sebagai berikut ini :
“dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah senang kepada orang2 berbuat baik” (Al Baqarah 195)
“sesungguhnya Allah telah membeli dari orang iman yaitu diri dan harta mereka dengan memberikan surga kepada mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. Itulah janji yang benar dari Allah dalam kitab Taurat, Injil, dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menetapi janjinya daripada selain Allah ? maka bergembiralah dari jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar” (At Taubah 111)
“sesungguhnya orang-orang beriman adalah orang-orang yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan berjuang dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang2 yang benar” (Al Hujarat 15)
Berjalannya waktu, Allah memberikan cobaan keimanan kepada orang muslim dalam menetapi pembelaan harta . Ada sebagian (oknum) orang-orang munafikun dalam umat muslim yang meragukan keabsahan hukum Infak dan mereka berusaha menghalangi diri mereka sendiri dan berusaha menghasut orang Muslim untuk tidak melaksanakan pembelaan harta infak .
(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih. (At Taubah 79)
dari Abdurrahman bin Abu Lubabah bahwa Abu Lubabah telah mengabari kepadanya Rasulullah SAW, Abu Lubabah berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di antara bukti dari tobatku adalah meninggalkan kaumku dan tinggal di dekatmu, serta memberikan sebagian hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda “Cukup bagimu mensedekahkan (infak) sepertiga dari hartamu”(HR Sunan Darimi no 1599)………..berkata Abu Lubabah,“sesungguhnya diantara dari bukti tobatku adalah aku tinggalkan negeri kaumku yg karenanya aku melakukan dosa dan melepas sebagian dari hartaku semua sebagai sedekah” Nabi Muhammad SAW bersabda, “cukup bagimu melepaskan sepertiga dari hartamu” (HR Sunan Abu Daud 2885)
PERBEDAAN ZAKAT DAN INFAK
1. Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit ( QS. Ali Imran:134).
2. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada
siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).
3. Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 golongan) maka infak boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya ( QS. Al-Baqarah:215).
4. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).