Rabu, 31 Oktober 2012

Catatan WHO terhadap obat Herbal Saat ini

Penggunaan obat herbal awalnya dilakukan untuk melengkapi pengobatan modern. Namun sering perkembangan zaman, herbal semakin diakui di dunia medis. Amankah ? Apa saja macamnya ? 


Pemanfaatan herbal di dalam masyarakat telah sangat meluas, masyarakat telah menggunakan obat herbal untuk berbagai tujuan, baik untuk preventif, promotif maupun kuratif. Kalangan kedokteran mulai melirik obat herbal sebagai obat alternative, oleh karena itu makin banyaknya dokter yang melakukan riset terhadap manfaat obat herbal untuk pengobatan penyakit dan semakin berkembangnya industri farmasi yang memproduksi suplemen berbahan dasar herbal, serta obat herbal, baik jamu, obat herbal terstandar maupun fitofarmaka. Pemanfaatan obat herbal di institusi pemerintah bermula dari uji coba klinik POAI (Pelayanan Obat Asli Indonesia ) di kabupaten Jember.

WHO mencatat terdapat 119 obat yang berasal dari tumbuhan (plant derived pharmaceutical medicine) dan WHO : estimasi 4 milyar orang yang merupakan 80% penduduk dunia saat ini menggunakan obat herbal untuk mengatasi masalah kesehatan. Obat herbal merupakan komponen utama dari pengobatan ayurveda, homeopathi, naturopathi, tradisional timur, dan Native American Indian medicine.

Efikasi tanaman obat telah divalidasi di berbagai negara Eropa, Cina dan juga Indonesia. Teknologi modern saat ini dapat mengidentifikasi kandungan spesifik tanaman obat dan interaksinya dengan kandungan lain.

Ada beberapa fakta dan pemahaman tentang penggunaan obat Herbal, yaitu :

1. Natural atau alami
2. Aman
3. Efek samping minimal
4. Digunakan secara tradisional

Saat ini ada pembagian katagori untuk Obat-obatan Herbal, antara lain :

1. Jamu 
Jamu adalah salah satu obat herbal tradisional Indonesia asli yang bahannya terdiri dari campuran tanaman obat Indonesia dan menjadi kekayaan Indonesia yang harus dikembangkan, dilestarikan serta dilindungi

2. Obat herbal terstandar (OHT)
Obat herbal terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan coba dan bahan bakunya telah distandarisasi

3. Fitofarmaka 
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinis pada manusia, bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.

Saat ini lebih dari 900 industri kecil, dan 130 industri menengah, 69 diantaranya telah mendapat sertifikat GTMMP (Good Traditional Medicine Manufacturing Practice). Kepmenkes 1076 th 2003 tentang pengobatan tradisional, pengobatan tradisional ramuan ini didorong keberadaannya serta dibina dan dilindungi.

Standar pengobatan medis herbal telah diterbitkan oleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes th 2007 sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan medis herbal di Rumah sakit atau klinik. Keputusan atau Peraturan Ka Badan POM tentang obat asli Indonesia mengatur, mengawasi pendaftaran, produksi dan pengedaran obat asli Indonesia.

http://www.kliniksehat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1288:catatan-who-terhadap-obat-obatan-herbal-saat-ini&catid=6:artikel&Itemid=19

Artikel Terkait: