- A. DEFINISI HADIST MAUDHU’
Menurut bahasa maudhu’ artinya adalah “menurunkan, mengada-ngada, ditinggalkan”. Sedangkan menurut istilaha adalah perkataan, perbuatan, penetapan atau lainnya yang secara bohong disandarkan pada Nabi Muhammad Saw. dengan disengaja. Jadi hadist maudhu’ adalah hadist yang dibuat-buat dengan disengaja baik mengenai perbuatan, perkataan, sifat dan lain-lainya dan dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. dengan sengaja.
Pengertian Hadist Maudhu’ menurut ahli hadist;
مانسب الى رسول الله صلى الله اختلا قا وكذبا مما لم يقله أويقره, وقال بعضهم هو المختلق المصنوع[1]
Artinya: hadist yang disandarkan kepada Rasullah Saw. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliua tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya. Sebagain mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadist maudhu’ ialah hadist yang dibuat-buat.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa hadist maudhu’ bukanlah hadist yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Atau dengan ungkapan lain bukan merupakan hadist Rasul.
- B. SEJARAH TIMBULNYA HADIST MAUDHU’
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai kapan munculnya pemalsuan hadist. Di bawah ini beberpa pendapat para ulama;
- Meneurut Ahmad Amin bahwa hadis maudhu’ terjadi sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Semasa beliau masih hidup. Beliau berlandaskan pada sabda Rasullah Saw. فمن كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار .
Menurutnya hadist tersebut menggambarkan bahwa kemungkinan pada zaman Rasullah Saw. Telah terjadi pemalsuan hadis. Namun alasan lainnya hadis tersebut diungkapkan, ditujukan kepada para sahabat agar mereka cermat dan hati-hati dalam menyampaikan hadist.
- Menurut Jumhur Al-Muhaddisin, pemalsuan hadis terjadi pada masa kekholifahan Ali bun Abi Thalib. Menurut mereka, hadis-hadis yang ada sejak zaman Nabi hingga sebelum terjadinya pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan masih terhindar pemalsuan. Dengan demikian pula dengan masa Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan masih terhindar dari pemalsuan. Hal ini terbukti dari kehati-hatian dan kegigihan mereka menjaga hadis.
Pada masa Ali bin Abi Thalib mulai terjadi pemalsuan. Pada mas tersebut telah terjadi perpecahan politik antara golongan Ali bin Abi Thalib dan pendukung Muawiyah. Upaya ishlah dan tahkim tidak mampu meredam amarah mereka dalam pertentangan bahwa semakin menambah masalah dan keluarnya pengikut Ali yang kemudian disebut kaum khawarij dan membentuk kelompok sendiri. Masing-masing golongan ini berusaha untuk saling mengalahkan lawannya, juga berupaya mempengaruhi orang-orang yang tidak berada dalam perpecahan. Salah satu caranya adalah dengan pemalsuan hadist. Dan dalam sejarah dikatakan yang pertama kali membuat hadist palsu adalah golongan syi’ah.
- Shalah Ad-Din Ad-Dabi mengatakan bahwa pemalsuan hadist berkenaan dengan masalah keduniawian telah terjadi pada masa Rasullah Saw. Alasan yang beluiau katakan berdasarkan hadist riwayat At-Tibrani dan At-Tahawi. Dalam kedua hadist tersebut dinyatakan bahwa pada masa Nabi Muhammad, ada seseorang yang telah membuat berita bohong dan mengatas namakan Nabi Muhammad. Ia mengaku telah diberi wewenang untuk untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat di sekitar Madinah. Kemudia ia melamar seorang gadis di daerah tersebut, tetapi lamaran tersebut ditolak. Utusan dari masyarakat tersebut melaporkan pada rasullah Saw. Dan ternyata Nabi tidak pernah menyuruh orang tersebut dan beliau lalu menyuruh sahabatnya untuk membunuh orang yang berbohong itu, seraya berpesan, apabila orang yang bersangkutan telah mati maka jasadnya harus dibakar. (diriwayatkan Al-Tahawi atau At-Tabrani memiliki sanad lemah). Karena itu tidak dapat dijadikan dalil[2].
- Usaha Kaum Zindiq, kaum ini adalah golongan yang yang benci pada islam, baik sebagai agama atau sebagai dasar pemerintahan. Mereka merasa tidak bisa melampiaskan kebenciannya lewat perang dan pemalsuan Al-qur’an, sehingga menggunakan cara yang tepat dan memungkinkan, yaitu pemalsuan hadist, dengan tujuan menghancurkan islam dari dalam. Ketika Abdul Karim ibnu Aujah hendak dihukum mati oleh Muhammad bin Sulaiman bi Ali, ia mengatakan, “demi Allah saya telah membuat hadist palsu sebanyak 4.000 hadist.”Hammad bi Zaid mengatakan, “Hadis yang dibuat kaum Zindiq ini berjumlah 12.000 hadis.” Contoh hadis yang dibuat antara lain; النظر الى الوجه المليل صدقة
- C. KEDUDUKAN HADIST MAUDHU’
Hadist maudhu; adalah hadist yang paling jelek dan paling buruk dari sekian banyak hadist Dho’if. Sebagaian ulama’ berpendapat mengenai hadist maudhu’ ini, menyatakan bahwa hadist maudhu’ adalah hadist yang terpisah dan bukan merupakan suatu cabang-cabang dho’if.
- D. HUKUM MERIWAYATKAN HADIST MAUDHU’
Para ulama’ sepakat tidak halal meriwayatkan hadist Dhoif bagi orang yang tidak mengetahuinya. Berdasarkan hadist Muslim: “barang siapa menceritakan suatu hadist dariku sementara diketahui ia adalah dusta maka adalah salah satu dari pendusta.”.
Pendapat lain dalam bukunya Hafizh Hasan Al-Mas’udi yang berjudul ilmu mustholah hadis,mengenai hukum meriwayatkan hadis maudhu’ adalah haram mutlaq orang yang mengetahui dan menduga, bahwa hadis yang hendak diceritakan itu maudhu’, kecuali disertai penjelasan. Tetapi, apabila tidak mengerti bila hadis yang hendak diceritakan adalah maudhu’ lalu ia meriwayatkannya maka ia tida berdosa[3].
- E. CARA-CARA PEMBUAT HADIS MAUDHU’
- Si pembuat hadis menyebarkan perkataan yang timbul dari dirinya sendiri kemudian meletakkan sanad pada perkataannya lalu meriwayatkannya
- Adakalanya mengambil sebagian dari pada hukama’ atau orang lain lalu meletakkan sanad pada perkataan tersebut dan meriwayatkannya.
- F. KAIDAH-KAIDAH MENGETAHUI HADIST MAUDHU’
- Atas pengakuan para pembuat hadist palsu, sebagaimana pengakuan Abu Ismah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia telah membuat maudhu’ fadilah surat-surat Al-Qur’an.
- Maknanya cacat, Ibnu Hajar menerangakan bahasa kejelasan lafal di titik beratkan pada kerusakan arti, sebab periwayatan hadist tidak harus bil-lafdzi, tetapi ada yangbil-ma’na, kecuali bila lafalnya dari Nabi. Maka dikatakan hadis palsu. Sebagaimana contoh; ذ نجان شفاء من داءالبا
- Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan Al-quran atau hadist yang lebih kuat atau ijma’. Seperti hadist yang mengatakan bahwa umur dunia 7000 tahun. Hadist ini bertentangan dengan Al-quran surat Al-A’raf ayat 187, yang menyebutkan bahwa umur dunia hanya diketahui oleh Allah SWT.
- Matannya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara kecil. Seperti hadis yang menyatakan bahwa hadist hasil perzinahan tidak akan masuk surga hingga tujuh turunan. Ini bertentangan juga dengan Al-quran surat Al- An’am ayat 164 yang menyatakan tidaklah seseorang (yang bersalah) memikul dosa yang lain. Hadist dan ayatnya adalah; ولدالز نا لايدخل الجنة الى سبعة أ بناء (hadist maudu’) ولاتزرو ازرة وزر أخرى (Al-quran surat Al- An’am ayat 164).
- Perawinya dikenal sebagai orang pendusta.
- G. MOTIF-MOTIF PEMBUATAN HADIST MAUDHU’ DAN GOLONGANNYA
- Untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.; dengan membuat hadist-hadist yang dapat mendorong manusia untuk mengerjakan kebajikan, dan hadist-hadist yang menakut-nakuti manusia berbuat kemungkaran. Kaum ini membangsakan pada zuhud, namun ini sejelek-jeleknya pembuat hadist. Diantatanya adalah Maisarah bin Abdi Rabbihi, Ibnu Hiban telah meriwayatkan hadis Maudhu’ dari Ibnu Mahdy, ia berkata: “ aku bertanya pada Maisarah bin Abdi Rabbini: “ dari mana Kamu mendatangkan hadi-hadis dho’if ini? Barang siapa membaca seperti ini maka akan mendapatkan seperti ini? Ia menjawab: “sengaja aku buat untuk merangsang manusia.
- Tujuan politik, seperti terlihat anatara perseturuan kaum Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah serta Khawarij
- Untuk merusak ajaran agama islam, yang terlihat pada apa yang telah dilakukan kaum Zindiq terhadap hadist
- Untuk mencari simpati penguasa hukum, dan rizki, hal itu terlihat sebagian tukang cerita yang memgada-ngada untuk tujuan menghibur dan mengherankan manusia yang mendengarnya, lalu mereka memberi imbalan atasnya
- Untuk tujuan popularitas, hal ini seperti yang dilakukan oleh Ibnu Abu Dihiyah dan Hammad An-Nashibi, yang membolak-balik sanad hadist agar dianggap sebagai hadist shahih
[1] H. Mudasir. Ilmu Hadis. (pustaka setia: Bandung, 1999)
[3] Hafizh Hasan Al-Mas’udi, ilmu mutholah hadis. (Al-Hidayah; Surabay.1999)
http://hobirsoleh.wordpress.com/2012/05/21/hadist-maudhu-3/
http://hobirsoleh.wordpress.com/2012/05/21/hadist-maudhu-3/