Izin usha mrupakn suatu bntuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.
Jenis izin usaha yg dikeluarkam oleh pemerimtah yg menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangam)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
keajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuming untuk perusahaan besar.
B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
http://zhu-herman5.blogspot.com/2010/09/pengertian-dan-macam-macam-izin-usaha.html
sumber lain
JENIS - JENIS IJIN USAHA
A. Pengertian dan macam-macam izin usaha
1. Pengertian dan macam2 izin usaha.
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.
Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.
Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
E. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
E. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
sumber lain
BP2T Kota Tangsel
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Tangerang Selatan yang mempunyai tugas melayani pelayanan administrasi perijinan.
Jenis perijinan yang dilayani saat ini sebanyak 20 jenis, yaitu :
1. Ijin Lokasi.
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR).
4. Pengesahan Site Plan.
5. Ijin Layak Huni/Sertifikat Layak Fungsi.
6. Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
7. Ijin Gangguan (HO).
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
9. Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
10.Ijin Usaha Industri.
11.Ijin Gudang.
12.Ijin Usaha Waralaba.
13.Ijin Penyelenggaraan Reklame.
14.Ijin Penyelenggaraan Parkir.
15.Ijin Usaha Kepariwisataan.
16.Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
17.Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
18.Ijin Penyelenggaraan Kursus dan Kelembagaan.
19.Ijin Lembaga Bursa Kerja, Ijin LPTKS dan Ijin Lembaga Penyuluh dan Bimbingan Jabatan.
20.Pengesahan Pendirian Koperasi.
BP2T Kota Tangerang Selatan beralamat di Jl. Raya Sepong KM 12 Komplek BLK Serpong - Kota Tangerang Selatan 15323.
Telpon 021.53150119, 53150120 Fax 53150117
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Tangerang Selatan yang mempunyai tugas melayani pelayanan administrasi perijinan.
Jenis perijinan yang dilayani saat ini sebanyak 20 jenis, yaitu :
1. Ijin Lokasi.
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR).
4. Pengesahan Site Plan.
5. Ijin Layak Huni/Sertifikat Layak Fungsi.
6. Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
7. Ijin Gangguan (HO).
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
9. Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
10.Ijin Usaha Industri.
11.Ijin Gudang.
12.Ijin Usaha Waralaba.
13.Ijin Penyelenggaraan Reklame.
14.Ijin Penyelenggaraan Parkir.
15.Ijin Usaha Kepariwisataan.
16.Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
17.Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
18.Ijin Penyelenggaraan Kursus dan Kelembagaan.
19.Ijin Lembaga Bursa Kerja, Ijin LPTKS dan Ijin Lembaga Penyuluh dan Bimbingan Jabatan.
20.Pengesahan Pendirian Koperasi.
BP2T Kota Tangerang Selatan beralamat di Jl. Raya Sepong KM 12 Komplek BLK Serpong - Kota Tangerang Selatan 15323.
Telpon 021.53150119, 53150120 Fax 53150117
materi referensi:
dari yahoo