Pengertian ( berdasar UU No.40 thn 1999) :
Adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan maupun gambar dalam segala jenis media.
Dalam arti luas pers diartikan sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio, tv dll)
Dalam arti sempit pers diartikan sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)
Pers merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28.
UU yang mengatur tentang pers adalah :
1. UU No.11 tahun 1966
2. UU No 40 thn 1999
Fungsi dan Peranan Pers
Beda fungsi dan peranan :
Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat
dari per s itu sendiri.
Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
2. Sebagai media pendidikan
Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
3. Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
4. Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah Pers di Indonesia
A. Jaman Belanda
Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan pendirian pers masa itu :
- Untuk menegakkan penjajahan
- Menentang pergerakan rakyat
- Melancarkan perdagangan
- Pada masa Jepang
Sesuai dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu
Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah
C. Pers di awal Kemerdekaan
Ini adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.
D. Pers di masa Liberal
Struktur pers terbagi dalam 3 katagori
- Pers Nasional
- Surat kabar Belanda
- Surat kabar berbahasa Cina
Secara financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.
E. Pers masa Orde Lama
Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :
- Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa Cina
- Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
- Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
- UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers
F. Pers masa Orde Baru
Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
- Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)
- Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI
- Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.
G. Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.
Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab
Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.
Meskipun demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain. Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.
Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
- Menjunjung tinggi kebenaran
- Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
- Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
- Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
- Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
- Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
- Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
Penyalahgunaan kebebasan pers dan Dampak-dampaknya
Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :
- Berita bohong
- Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
- Berita kriminalits dan kekerasan fisik
- Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
- Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
- Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
- Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban