Minggu, 07 Oktober 2012

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.

Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.
1. Jalur Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan Informal
Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan Nonformal
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Jalur Media Massa
Media massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi partai politik antara lain adalah mendidik politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, partai politik juga berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.


Sikap positif terhadap Pancasila sebagai Idiologi Terbuka

Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningratmembuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
  1. 1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan

Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
  3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
  1. 2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan

Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
  1. 3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia

Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
  2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
  3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
  1. 4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
  3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
  1. 5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
  2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
  3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
  4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.



Artikel Terkait: