Salah satu hal terburuk dalam hidup saya yaitu nabrak kucing sampai kucingnya meninggal, jadi ceritanya waktu itu saya bersama teman saya naek motor, nah trus ada kucing mau nyebrang, karena kucingnya panik ada motor dia lari kenceng ke arah jalan dan akhirnya tidak sengaja kucingnya ketabrak dan akhirnya kucing itu meninggal, akhirnya saya dan temen saya, memutuskan untuk membawa pulang kucing tersebut untuk dimakamkan di samping rumah.
Mitos, mengatakan bahwa ketika seorang menabrak kucing dan kucingnya meninggal maka tidak lama akan mendapatkan sial ataupun celaka,
menurut saya peribadi itu salah, karena semua sudah takdir Allah,
dan jika kucing yang mati tertabrak, suruh bawa pulang, kemudian dikuburin,.
itu adala hal yang wajar karena menurut saya kita udah salah, yang menyebabkan kucing itu meninggal, so ya bawa pulang lah, dan sudah sewajarnya kita menghormati kucing itu dengan menguburnya, karena
Buat temen-temen yang pernah mengalami kejadian kayak saya gini , jangan takut akan sial ya.,
buktinya saya masih sehat-sehat aja kok sekarang, gk ada yang sial :)
Kemudian menurut Syaikh Dr Shalih al Fauzan: Hewan itu memiliki kehormatan yang wajib diperhatikan sehingga tidak boleh menzaliminya atau pun membunuhnya kecuali jika hewan tersebut adalah hewan pengganggu semisal binatang buas, ular dan hewan pengganggu lainnya. Sedangkan hewan yang tidak mengganggu tentu saja tidak boleh dibunuh. Oleh karena itu manakala ada hewan yang melintas di jalan saat anda berkendaraan maka anda wajib melindungi kehidupan hewan tersebut dengan cara memberikan kesempatan kepadanya untuk melintas dengan aman. Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa. Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda.
Kemudian menurut Syaikh Dr Shalih al Fauzan: Hewan itu memiliki kehormatan yang wajib diperhatikan sehingga tidak boleh menzaliminya atau pun membunuhnya kecuali jika hewan tersebut adalah hewan pengganggu semisal binatang buas, ular dan hewan pengganggu lainnya. Sedangkan hewan yang tidak mengganggu tentu saja tidak boleh dibunuh. Oleh karena itu manakala ada hewan yang melintas di jalan saat anda berkendaraan maka anda wajib melindungi kehidupan hewan tersebut dengan cara memberikan kesempatan kepadanya untuk melintas dengan aman. Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa. Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
JANGAN LUPA BERKOMENTAR DAN UNGKAPKAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL INI.
NO SARA
NO PORNOGRAFI
NO SPAM
NO LINK ON
NO LINK OFF
JANGAN LUPA UNTUK SELALU MEMBAGIKAN ARTIKEL INI KE JEJARING SOSIAL YANG ANDA SUKA YA :)