Informasi yang dihimpun merdeka.com di Polres Boyolali menyebutkan, Darmanto melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada awal Agustus lalu. EV dipaksa meladeni perbuatan bejat Darmanto, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras.
Setelah mabuk, EV diperkosa Darmanto di sebuah counter HP di daerah Karanggede. "Darmanto saat ini kami lakukan penahanan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan Rabu (11/9).
Menurut Dwi, awalnya korban belum mengenal pelaku. Namun saat bertemu saling berkenalan. Sekitar seminggu setelah perkenalan atau tepatnya, Minggu (18/8) siang EV bertemu lagi dengan pelaku, di Desa Pengkol, Karanggede. Saat itulah EV diajak ke sebuah jembatan desa, untuk minum, miras bersama teman-teman pelaku.
Meski sempat menolak EV ternyata berhasil dicekoki miras hingga teler. Kepada polisi Darmanto mengaku membawa EV ke sebuah counter HP Lela Cell milik temannya. Di lantai dua pelaku mengaku mengajak EV melakukan hubungan intim. Meski menolak, namun EV yang sudah dalam kondisi mabuk, tak bisa berbuat banyak.
"Sempat menolak, tapi korban tetap dipaksa untuk berhubungan intim. Setelah puas melampiaskan nafsunya, korban kembali diajak ke jembatan untuk berpesta miras. Tak lama kemudian korban kemudian dipulangkan ke rumahnya," paparnya.
Dwi mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi. Atas laporan tersebut polisi segera menangkap pelaku.
"Kami akan menjerat pelaku dengan UU 23/002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
JANGAN LUPA BERKOMENTAR DAN UNGKAPKAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL INI.
NO SARA
NO PORNOGRAFI
NO SPAM
NO LINK ON
NO LINK OFF
JANGAN LUPA UNTUK SELALU MEMBAGIKAN ARTIKEL INI KE JEJARING SOSIAL YANG ANDA SUKA YA :)