Senin, 07 Oktober 2013

Administrasi Usaha

Adminstrasi Usaha
A. Pengertian Administrasi Usaha
Secara sempit, administrasi diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan yang meliputi:
menghimpun informasi, mengolah data, memperbanyak atau menggandakan data,
mendistribusi data, menyimpan/mengarsip data yang penting dan memusnahkannya. Secara
luas, administrasi diartikan sebagai proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok
orang untuk mencapai tujuan tertentu.

B. Perizinan Usaha
  • Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menertibkan usaha perdagangan.
  • Perizinan usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan.
 C. Macam - Macam Perizinan Usaha
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • SITU (Surat IzinTempat Usaha)
  • NPWP (Nomor Pokok Wjib Pajak)
  • NRP (Nomor Register Pokok) Perusahaan
  • NRB (Nomor Rekening Bank)
  • Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan)
  • Izin Prinsip 
  • Izin Penggunaan Tanah
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Akta Pendirian perusahaan dari Notaris
D. Pajak
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
  • Iuran dari rakyat kepada Negara
  • Berdasarkan undang-undang
  • Tanpa jasa timbal balik atau kotra prestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
1. Pengelompokkan Pajak
Menurut Golongannya
  • Pajak Langsung
  • Pajak tidak langsung
  • MenurutSifatnya
  • Pajak Subjektif
  • Pajak objektif
Menurut Lembaga Pemungutannya
  • Pajak pusat
  • Pajakdaerah
  • Pajak daerah terdiri atas:
  • Pajak provinsi
  • Pajak kabupaten/kota
2. Pajak Penghasilah (PPh)
Wajib Pajak PPh Pasal  21
Penerima penghasilan yang dipotong PPhp asal 21 adalah:
  • Pejabat Negara 
  • Pegawai Negeri Sipil  (PNS)
  • Pegawai
  • Pegawai Tetap
  • Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
  • Penerima pension
  • Tenaga Lepas
  • Penerima honorarium
  • Penerima upah
Yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak.
Catatan:
  • Kegiatan
  • Upah harian
  • Upah mingguan
  • Upah borongan
  • Upah satuan
3. Pajak PPN (Pajak Penambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas barang Mewah)

Objek PPN adalah setiap kegiatan penyarahan barang kena pajak. Yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah sebagai berikut.
  • Penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) karena suatu perjanjian.
  • Pengalihan BKP oleh suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian leasing.
  • Perjanjian barang kena pajak kepada pedagang perantara atau juru lelang.
  • Pemakaian sendiri atau pemberian Cuma – Cuma atas BKP.
Tarif pajak pertambahan nilai saat ini adalah 10%. Tarif (PPnBM), dengan peraturan pemerintah, dapat diterapkan dalam beberapa pengelompokkan tarif, yaitu tarif paling rendah 10% dan tarif paling tinggi sebesar 75%. Tarif PPnBM yang berlaku saat ini adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75%.
Tarif PPnBM dikelompokkan menjadi kelompok berupa kendaraan bermotor dan kelompok selain kendaraan bermotor.
  • Cara menghitung PPN : PPN = Dasar pengenaan pajak × Tarif pajak
  • Cara Menghitung PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) PPnBM = Dasar pengenaan pajak × Tarif pajak
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang di tanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan.  Objek pajak perkebunan ditetapkan 40%, objek pajak kehutanan 40%, dan objek pajak pertambangan 20% dari nilai jual objek pajak.

Tarif Pajak
40% dari nilai jual kena apabila nilai jual objek pajaknya ≥ Rp 1.000.000,00.
20% dari nilai jual kena pajak apabila nilai jual objek pajaknya < Rp 1.000.000,00.

Besar PBB adalah 0,5% yang dapat dihitung dengan rumus :
PBB = Tarif pajak × NJKP
PBB = 0,5 × 20% × (NJOP - NJOPTKP) atau PBB = 0,5 × 40% × (NJOP - NJOTKP)

E. Surat-Menyurat

Surat adalah sehelai kertas atau lebih yang digunakan untuk mengadakan komunikasi secara tertulis. Surat Niaga adalah surat-surat yang digunakan di dunia bisnis, niaga atau perdagangan di mana keberadaan surat-surat tersebut mwndukung kelancaran berniaga, baik untuk pembuat maupun bagi penerima surat-surat tersebut.
Jenis-Jenis Surat Niaga
  1. Surat Perkenalan Usaha
  2. Surat Permintaan
  3. Surat Penawaran
  4. Surat faktur
  5. Surat Pengantar Pengiriman Barang
  6. Surat Pengaduan
  7. Surat Penagihan


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN LUPA BERKOMENTAR DAN UNGKAPKAN PENDAPAT ANDA TENTANG ARTIKEL INI.

NO SARA
NO PORNOGRAFI
NO SPAM
NO LINK ON
NO LINK OFF

JANGAN LUPA UNTUK SELALU MEMBAGIKAN ARTIKEL INI KE JEJARING SOSIAL YANG ANDA SUKA YA :)