Proposal Pemerintahan Desa Pdf [Full DOWNLOAD]
untuk download anda bisa klik di bawah ini
sumber lain yang mungkin juga dapat bermanfaat
Program Kerja
I. Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan MasyarakatProgram :
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
- Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
Kegiatan :
- Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
- Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Fasilitasi pembudayaan Hari Keluarga Nasional.
- Pemberdayaan kader dalam pelaksanaan program-program pokok PKK.
- Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga.
- Fasilitasi kemampuan kader PKK dalam pengembangan Peningkatan Pendapatan Keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan keluarga dalam tumbuh kembang balita melalui Bina Keluarga Balita (BKB).
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam menangani masalah keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan Posyandu.
- Penguatan fungsi dan kinerja posyandu dalam rangka pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan kaum ibu.
- Fasilitasi Pengembangan Pos Bersalin Desa (Polindes).
- Meningkatkan kepedulian dan gerakan masyarakat terhadap budaya hidup sehat.
- d) Memperkuat jaringan dukungan masyarakat sesuai potensi budaya setempat dalam rangka pelayanan kesehatan dasar.
- Fasilitasi Koordinasi penanggulangan kejadian gizi buruk pada balita melalui penyediaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu.
- Fasilitasi koordinasi penanggulan Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY) dan penangan penyakit Demam Berdarah Dengue.
- Koordinasi penanggulan prevalensi anemia pada ibu hamil dan balita.
- Fasilitasi peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi daerah untuk menangani masalah kesehatan gizi masyarakat.
3. Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong kepada Badan/Dinas Instansi terkait.
- Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
- Fasilitasi Pembangunan Sarana Prasarana dalam rangka Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
- Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
4. Peningkatan Partisipasi Wanita dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
- Penetapan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Fasilitasi peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Pengembangan akses bagi perempuan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui implementasi metode Perencanaan Pembangunan Berwawasan Gender/P2MDBG.
- Fasilitasi pengembangan program pembangunan desa/kelurahan berwawasan gender.
- Peningkatan kemampuan perempuan dalam melakukan analisis gender.
- Fasilitasi kerja sama dengan LSM Perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Fasilitasi perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka pembangunan desa/kelurahan.
- Peningkatan peranan wanita dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
II. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi MasyarakatProgram :
- Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan.
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
Kegiatan :1. Pembinaan dan Pengembangan UED.
- Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD).
- Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan.
- Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro.
- Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro.
- Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat.
- Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan. Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
- Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan.
- Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat.
2. Pengembangan Pasar Desa.
- Penetapan kebijakan pengembangan Pasar Desa.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Desa.
- Penguatan kemampuan kelembagaan Pasar Desa.
- Pengembangan informasi pasar bagi pemasaran produk hasil usaha masyarakat.
- Fasilitasi pengembangan peluang pemasaran bagi hasil usaha ekonomi masyarakat.
3. Pemberdayaan Keluarga Miskin.
- Bantuan modal usaha bagi keluarga miskin.
- Bantuan prasarana dan sarana pendukung pengembangan usaha keluarga miskin.
- Bantuan pendampingan kepada keluarga dan kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif.
- Peningkatan keterampilan keluarga dan masyarakat miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Pengembangan kerja sama dengan kalangan dunia usaha dan LSM dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin.
- Identifikasi potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat miskin di desa/kelurahan.
- Pola pengembangan partisipasi dan keswadayaan keluarga dan masyarakat miskin di desa tertinggal.
4. Fasilitasi dan penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
- Fasilitasi Pokja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
- Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
- Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
- Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
- Fasilitasi pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
- Rapat Koordinasi keterpaduan program lintas sector dalam penanggulangan kemiskinan.
- Rapat Koordinasi Evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penetapan Pagu Program Lintas Sektor Penanggulangan Kemiskinan.
5. Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.· Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Ekonomi Desa, Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana Fisik Perdesaan.III. Bidang Ketahanan PanganProgram :
- Peningkatan Ketahanan Pangan.
- Perbaikan Gizi Masyarakat.
Kegiatan :1. Pemberdayaan masyarakat dalam memperkuat cadangan pangan.
- Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD).
- Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat Desa.
- Pengembangan Lembaga Cadangan Pangan Pemerintahan Desa.
- Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan Lembaga Cadangan Pangan Pemerintahan Desa.
- Analisis situasi ketersediaan, distribusi, konsumsi dan status gizi masyarakat.
- Inventarisasi sumber pangan potensial bagi masyarakat.
2. Fasilitasi Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
- Fasilitasi Pokja Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
- Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
- Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
- Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
- Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan.
- Fasilitasi pendataan Rumah Tangga pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
- Membangun dan mengembangkan kerjasama di bidang pangan, lantas wilayah.
- Pengembangan cadangan pangan untuk kondisi darurat.
- Sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Raskin.
- Peningkatan ketersediaan pangan wilayah berbasis produksi pangan lokal (perbaikan infrastruktur, saprodi, teknologi).
3. Pemantapan Penganekaragaman Konsumsi dan Pemantauan Keamanan Pangan Masyarakat.
- Pembinaan dan Pengembangan kualitas keragaman konsumsi pangan masyarakat, serta memperluas gerakan kecintaan terhadap makanan asli.
- Lomba Cipta Menu dalam rangka Peringatan Hari Pangan Sedunia.
- Pameran Pangan Indonesia Expo.
- Penguatan sistem deteksi dini dan intervensi Rawan pangan dan Gizi, surveillance/pendataan (SKPG, cadangan pangan daerah).
4. Fasilitasi Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS).
- Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah.
- Pengembangan model keswadayaan masyarakat dalam pelaksanaan PMT-AS.
- Penyusunan menu makanan tambahan anak sekolah berbasis bahan pangan lokal.
- Sosialisasi pelaksanaan PMT-AS bagi aparat dan masyarakat.
- Lomba PMT-AS.
IV. Bidang Pemberdayaan Kawasan PerdesaanProgram :
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa.
- Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan TTG.
Kegiatan :1. Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Desa melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
- Fasilitasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
- Pengembangan prasarana perdesaan skala kecil berbasis masyarakat.
- Perbaikan lingkungan pemukiman keluarga miskin.
- Penyediaan air bersih bagi keluarga miskin.
- Peningkatan pelayanan prasarana dan sarana pemukiman, termasuk air bersih dan sanitasi pemukiman.
2. Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan.
- Pemantapan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sistem Informasi Manajemen Analisis Kualitas Lingkungan Hidup Kecamatan (SIM-AKLK) bagi Aparat dan Masyarakat.
- Fasilitasi dan Bimbingan Pengembangan SIM-AKLK.
- Fasilitasi Pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan fasilitasi lingkungan perkotaan.
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam konversi dan rehabilitasi lahan kritis.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan pemukiman.
3. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
- Pengelolaan dan Pelestarian prasarana dan sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.
- Dukungan Pengelolaan dan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
- Pembentukan Tim Kerja Masyarakat dalam Pengelolaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
4. Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
- Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
- Koordinasi penetapan kebijakan tentang peran aktif masyarakat dalam penataan ruang kawasan perdesaan.
- Penetapan Kebijakan tentang Tipologi Desa sesuai karakteristik dan potensi sumber daya lokal.
- Fasilitasi Pendayagunaan kawasan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong peran aktif masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perkotaan.
5. Peningkatan Koordinasi Pembangunan pada kawasan dan desa tertinggal.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan kawasan dan desa tertinggal.
- Fasilitasi Pendataan profil kawasan dan desa tertinggal.
- Fasilitasi Pola Keswadayaan dan Kemandirian masyarakat dalam pembangunan Desa Tertinggal.
6. Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian SDA.
- Fasilitasi pengembangan peran masyarakat dalam pendayagunaan SDA.
- Fasilitasi pengembangan kerja sama pemberdayaan masyarakat pada kawasan pengelolaan sumber daya alam strategis.
- Fasilitasi pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan hutan atau pemberdayaan masyarakat desa hutan.
- Fasilitasi perlindungan hak-hak adat atau ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
7. Pendayagunaan dan Pemasyarakatan TTG.
- Fasilitasi kerjasama pengembangan teknologi tepat guna.
- Pemasyarakatan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.
- Fasilitasi pelayanan informasi dan penyediaan perangkat teknologi tepat guna melalui Pos Pelayanan Teknologi Perdesaan (Posyantekdes).
- Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pendayagunaan teknologi tepat guna.
- Fasilitasi kerjasama pendayagunaan teknologi tepat guna bersama instansi terkait dan kalangan lembaga swadaya masyarakat. Lomba TTG
- Gelar TTG Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Fasilitasi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TTMD).
- Inventarisasi dan Pemetaan TTG untuk Usaha Pokmas.
- Pengembangan Desa Mandiri Energi melalui pendayagunaan TTG.
V. Bidang Pemerintahan Desa dan KelurahanProgram :
- Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/kelurahan.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
- Penyempurnaan dan Pengembangan Data Statistik.
Kegiatan :1. Fasilitasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa/kelurahan.
- Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang desa. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
- Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
- Koordinasi Penyerahan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Evaluasi Peraturan Desa.
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
- Penetapan Tim Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
- Penetapan dan Penegasan serta pematokan fisik batas Desa dan batas Kelurahan.
- Penyusunan Peta Desa dan peta Kelurahan.
- Sosialisasi tentang Batas Desa dan Batas Kelurahan kepada masyarakat.
- Fasilitasi penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ke Desa.
3. Penataan Keuangan dan Asset Desa serta Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa.
- Koordinasi Penetapan Alokasi Dana Desa 10% dari dana perimbangan keuangan yang diterima Kabupaten/Kota.
- Koordinasi Pelaksanaan 10% hasil pajak daerah Kabupaten/Kota untuk Desa. Fasilitasi Pemberian Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Fasilitasi pengembangan sumber-sumber keuangan desa (seperti pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan jenis usaha desa lainnya).
- Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- Koordinasi Alokasi Anggaran di alam APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. (minimal setara dengan UMR Kabupaten/Kota).
- Alokasi anggaran didalam APBD-Desa untuk tunjangan pengahsilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Koordinasi peningkatan penghasilan tetap pemerintahan desa.
- Penataan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Tata cara penghitungan dan penetapan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Bantuan Penyediaan Prasarana Kerja Pemerintah Desa (seperti gedung kantor desa dan/atau Balai Desa).
- Bantuan Penyediaan sarana Kerja Pemerintah Desa (seperti meubiler, mesin ketik/computer, dll).
- Pembinaan administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa.
- Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Study banding penyelenggaraan pemerintahan desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
5. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah daerah dalam memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Rapat Kerja Daerah tentang Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Fasilitasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Pemerintahan Desa.
- Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Desa di Pusat.
6. Penataan Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan.
- Fasilitasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
- Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa termasuk penyelesaian masalahnya.
- Bimbingan Teknis pengembangan, pemekaran dan perubahan serta penetapan dan penegasan batas desa.
- Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
7. Perlombaan Desa dan Kelurahan.
- Sosialisasi dan Pembinaan lomba desa dan kelurahan.
- Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan.
- Menghadiri peringatan HUT kemerdekaan RI bagi Kepala Desa dan Lurah juara Tingkat Provinsi.
- Pembinaan Desa dan Kelurahan Juara Tingkat Provinsi sebagai wakil Provinsi Bali untuk Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
- Fasilitasi Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
8. Fasilitasi DPD Asosiasi LPM Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
- Penguatan dan peningkatan kinerja DPD Asosiasi LPM Provinsi Bali.
- Penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Koordinasi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang terintegrasi dalam RPJM dan SKPD.
- Fasilitasi penyusunan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Bantuan dan dalam Pengelolaan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
- Bintek dalam rangka penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
- Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
- Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
9. Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
- Permasyarakatan dan Pemanfaatan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan sebagai acuan Aspirasi Masyarakat.
- Sosialisasi bagi Aparat tentang Musrenbang Desa dan Kelurahan.
- Peningkatan peran serta Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan.
- Bimbingan teknis dan Fasilitasi Penyusunan RPJM-D/K dan RKP-DK.
- Sosialisasi dan Pembinaan SKPD Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJM Desa dan Kelurahan.
- Pendataan potensi Desa dan Kelurahan.
- Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif.
- Mengkaji dan memformulasikan regulasi-regulasi baru agar lebih jelas keterkaitan dan penerapannya di Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan kompetensi teknis daerah dalam Proses Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
10. Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Perencanaan pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Identifikasi kebutuhan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan Management Informasi System (MIS) dalam rangka penyediaan data dan informasi KPM Desa/Kelurahan se-Provinsi Bali.
- Koordinasi/teknis, pemberian penghargaan, perlombaan KPM, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
11. Pengembangan dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Identifikasi dan evaluasi terhadap bentuk, jenis dan jenjang pelatihan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
- Identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai rumpun pelatihan PMD dan karakteristik masing-masing Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang difokuskan pada 3 unsur utama (1) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, (2) Lembaga-lembaga Kemasyarakatan (LPM/LKMD, PKK, Klian Dinas/Kepala Lingkungan, Karang Taruna dll), (3) Warga Masyarakat Desa/Kelurahan.
- Merumuskan jenis dan jenjang pelatihan Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang berbasis pada Komunitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah.
- Merekrut/seleksi dan mengukuhkan/melantik anggota/pengurus Komite Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.
- Pengalokasian Anggaran Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pengembangan Pelatihan Tingkat Daerah.
- Pengembangan Manajemen Informasi System (MIS) Pelatihan PMD.
- Koordinasi SKPD dalam menyelenggarakan Pelatihan PMD.
- Membuat Petunjuk Penyelenggaraan, Kurikulum dan Modul Pelatihan PMD.
- Pembinaan dan Pengawasan Pelatihan PMD.
12. Fasilitasi Pendataan, Pengolahan dan Pendayagunaan Profil Desa dan kelurahan.
- Pengembangan system informasi pembangunan di desa dan kelurahan melalui pengembangan system pendataan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan.
- Fasilitasi peningkatan kemampuan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penataan system pendataan profil desa dan profil kelurahan.
- Fasilitasi Pendayagunaan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan sebagai sumber data utama dalam perencanaan pembangunan desa dan kelurahan serta perencanaan pembangunan daerah.
- Fasilitasi Profil Desa/Kelurahan dalam rangka perlombaan Desa dan perlombaan Kelurahan.
VI. SekretariatProgram :
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kegiatan :1. Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Fasilitasi Pembentukan Tim Pendataan Program/Kegiatan masuk Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Pendataan kegiatan-kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan yang berbasis masyarakat.
- Rakor Penyusunan Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Penyusunan Program/Kegiatan tahunan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Evaluasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pengkajian dan Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
2. Peningkatan Pelayanan Informasi, Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan system informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi virtual Privat Network menghubungkan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Bali.
- Pengembangan Teknologi Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pengolahan data dan informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.