Minggu, 07 Oktober 2012

memahami kebebasan pers

Arti Kebebasan Pers di Indonesia - Dalam kebebasan pers atau kemerdekaan informasi menurut jalan fikiranKarl Kraus itu tidak boleh dibatasi oleh wilayah kekuasaan Negara. Ia bebas melintasi batas-batas kedaulatan semua Negara (frontier) tanpa hambatan politik, ekonomi, social, budaya dan sistem hukum di masing-masing Negara, khususnya yang mengakui kebijakan imprimatur. Dewasa ini warisan pemikiran Kraus tersebut, seakan-akan terus hidup dan berkembang, kian menjadi wacana demokrasi dan kebebasan menyampaikan dan memperoleh informasi. Semua itu sudah menjadi sebuah HAM di seluruh Negara, sehingga dapat menjadi bagian penting dari system hukum, konstitusi dan kehidupan politik dalam masyarakat. 


Di Indonesia, misalnya ada pasal 28 UUD 1945 yang telah diamandemenkan sedemikian rupa, sehingga kebebasan informasi dan atau kemerdekaan pers serta kemerdekaan politik untuk mendapatkan kepada sumber-sumber informasi yang diperlukan secara konstitusional sudah terjamin.
Implementasi pasal 28 UUD 1945, mengandung penafsiran bahwa yang diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945 adalah undang-undang yang menetapkan kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Dilain pihak muncul penafsiran yang menyatakan bahwa pasal 28 UUD 1945 itu bukan untuk menetapkan kebebasan pers tetapi justru mengatur peraturan perundang-undangan apa saja yang harus diciptakan dalam rangka mengatur selebar apa ruang lingkup kebebasan pers yang terutama dikehendaki oleh pemerintah. Disamping peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan iplementasi kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tulisan seperti ditetapkan oleh pasal 28 UUD 1945 yang tertuang juga dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Perusahaan Pers serta Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. 
Kendati UUD 1945 menjamin adanya kebebasan di Indonesia tidaklah berarti bahwa kebebasan yang dianut itu tanpa batas. Batasan tersebut sekaligus mengatur sejauhmana tanggung jawab pers Indonesia. Kalimat ditetapkan dengan Undang Undang yang tertera dalam pasal 28 UUD 1945 memberi peluang kepada pembuat undang-undang untuk menjadikannya sebagai pembatas kebebasan pers sampai tingkat nadir, seperti yang terjadi pada masa Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). Sehingga untuk dapat dikategorikan sebagai pers yang sehat, pers di samping bebas harus bertanggung jawab, yakni dapat melaksanakan fungsi :
  • Melakukan kontrol sosial yang konstruktif.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Dewan Pers mengklasifikasikan pers macam apa saja yang dapat dikatakan sehat, adalah:
  • Pers yang mempunyai komitmen terhadap kepentingan nasional, tidak berhadap-hadapan dengan pemerintah dan masyarakat.
  • Pers yang jika memuat hal-hal yang negatif tentang masyarakat atau pemerintah, tetap memperhatikan nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan seperti menjunjung kesopanan, proporsional dan menggunakan bahasa yang tidak menusuk perasaan.
  • Tidak boleh menghasut, menghina atau menggunakan kata-kata yang mengandung insinuasi, memfitnah, mencemarkan nama pribadi seseorang, mengorbankan sensasi serta mengundang spekulasi.
Jadi yang dimaksud dengan pers yang sehat itu tidak hanya menyangkut masalah manajemen usahanya saja, akan tetapi termasuk aspek keredaksiannya. Sehingga kita harus bisa menilai dan menggunakan paradigma baru, dalam kemasan fikiran baru, supaya kebebasan pers tidak membungkam daya kreatifitas dan suara nuarani rakyat. Sebaliknya, jika kebebasan pers dibungkam serta pemerintah setara masuk dalam lingkungannya, yang secara tegas mengintervensi terhadap pers, niscaya iklim reformasi dalam pers Indonesia harapannya masih jauh untuk membangun citra pers Indonesia baru yang dilandasi kehidupan masyarakat madaniah yang penuh toleran dan selalu seiring sejalan.***


Pentingnya Kebebasan Media dalam Komunikasi Politik

Iwan Awaluddin Yusuf[1]
Dalam sebuah tulisan di Majalah Time, Henry Gunward pernah menulis kredo: no democracy without free press. Statemen ini dengan bahasa yang lebih provokatif senada dengan pidato Presiden Thomas Jefferson yang sangat populer: “Jika saya disuruh memilih antara pemerintah tanpa pers yang bebas dan pers bebas tanpa pemerintah, maka saya akan memilih pers bebas tanpa pemerintah”.
Jika pada masa lalu, paradigma yang digunakan untuk menjelaskan relasi atara kebebasan media, masyarakat, serta pemerintah adalah hubungan kemitraan-fungsional, yaitu saling pengertian antara pers, pemerintah, dan masyarakat, maka pada kondisi saat ini, kebebasan media layak menemukan relevansi pemaknaan baru filosofisnya.
Kebebasan media yang  awalnya cenderung hanya diartikan sebagai kebebasan untuk menyebarkan informasi dan pikiran-pikiran melalui media massa tanpa adanya kekangan dari pemerintah, kini ini berkembang tidak hanya “bebas dari” (freedom from) namun “bebas untuk” (freedom for). Kebebasan media mencakup kebebasan eksternal dan kebebasan internal. Kebebasan eksternal adalah jaminan kemeredekaan bagi pers untuk menyiarkan berita tanpa ada intervensi pihak lain. Sementara kebebasan internal adalah kebebasan wartawan dalam menulis berita tanpa ancaman dari dalam, yaitu pihak birokrasi media itu sendiri secara institusional.
Di negara seperti Amerika Serikat, kebebasan media tidak hanya dijamin, tetapi dilindungi. Kebebasan media telah diterima negara itu sejak Zaman Kolonial Inggris. Secara formal, kebebasan tersebut dijamin oleh Amandemen Pertama dari Undang-Undang Dasar. Amandemen ini menyatakan, “Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang akan mengurangi kebebasan berbicara atau pers”. Mahkamah Agung Amerika Serikat pertama kali menerapkan jaminan bagi kebebasan pers sesuai dengan Amandemen Pertama pada tahun 1931, ketika lembaga itu membatalkan Undang-Undang Pembatasan (“gag-law”) yang mengizinkan digunakannya penyensoran bagi penerbit pers yang memuat skandal di negara bagian Minnesota.
Di Indonesia, kebebasan media layak dianggap eksis jika memenuhi beberapa indikator:Pertama, kebebasan media dilihat dari minimnya intervensi negara. Artinya, negara tidak lagi mengontrol dengan ketat lisensi, isi dan distribusi media. Secara teoretis, media yang selalu dikontrol negara melalui berbagai instrumen-represifnya, tidak pernah bisa mewujudkan kebebasan menjalankan aktivitas jurnalisme secara benar, apalagi menjadi kekuatan pengawasan bagi kebijakan negara.
Kedua, mitologi kebebasan media diukur dari ada atau tidaknya pembreidelan/penutupan institusi media. Pembredelan telah menjadi problem besar media di negara kita sejak tahun 1744 ketika Bataviasche Nouvelles dibredel Pemerintah Kolonial Belanda. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa“terhadap pers nasional agar tidak dilakukan pemebreidelan, sensor, dan pelarangan untuk mempublikasikan dan menyiarkan”, maka hingga saat ini tidak terjadi lagi pembreidelan pers di tanah air, meski dalam praktiknya belum bebar-benar hilang dengan banyaknya aturan pemerintah lain yang membayangi gerak kritis pemberitaan media.
Ketiga, kebebasan media dilihat dari kuantitas atau jumlah media lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Sejak tahun 1998 terjadi signifikansi peningkatan jumlah media massa.
Keempat, kebebasan media diukur dari kebebasan media untuk menulis berita apa saja yang muncul dari semua pihak, termasuk bebas dari kontrol internal media yang menghambat kekebasan ekspresi wartawan.
Empat ciri di atas berbeda dengan dengan pers pembangunan yang bercirikan: paradigma: Pertama, kebebasan media mengajarkan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya, terutama tentang tujuan penting pelaksaan pembangunan, makna pembangunan, serta bagaimana proses pembangunan tersebut berlangsung. Kedua, melakukan penerangan, artinya memberi informasi yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang masalah pembangunan. Ketiga, mendorong kegiatan budaya dalam arti luas, yaitu membina budaya bangsa dan menyongsong budaya modern. Keempat, Melakukan kontrol sosial dalam semua bidang, antara lain dengan prinsip komunikasi dua arah antara pemerintah, media dan masyarakat
Mengingat paradigma fungsional-kemitraan tidak relevan lagi diterapkan untuk memaknai hubungan kebebasan media dan masyarakat karean tidak menekankan peran masyarakat sebagai subjek, maka untuk konteks saat ini masyarakat perlu diposisikan sebagai pihak proaktif yang memperjuangkan kekebasan media sebagai bagian dari jaminan hak mereka dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur undang-undang.
Kebebasan media dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat (public empowerment) karena menghendaki peran serta masyarakat sebagai kekuatan sosial, didukung pemodal sebagai kekuatan ekonomi, serta negara dan aparatusnya sebagai kekauatan politik untuk turut membangun dan mendorong demokratisasi pers yang mulai tumbuh sejak tahun 1998.  Kebebasan media juga tidak hanya berarti kebebasan satu arah dari pihak media atau peran jurnalis saja, namun menjamin keterlibatan masyarakat untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila merasa dirugikan oleh pers.
Jika ditelisik dari asal-usulnya, hubungan fundamental antara kebebasan media dan peran masyarakat tidak dapat dilepaskan dari faham kebebasan berpikir, berpendapat dan berbicara yang dimotori oleh John Milton tahun 1644, Voltaire, Thomas Jefferson, dan pemikir demokrasi lain yang mempromosikan pentingnya demokratisasi di segala bidang kehidupan. Kebebasan masyarakat berdemokrasi ini kemudian memerlukan kebebasan berekspresi yang salah satunya ditopang oleh media. Demokasi adalah suatu sistem politik yang bersendikan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih dan berpartisipasi dalam proses politik melalui penggunaan hak dan kewajibannya. Untuk menjalankan hak dan kewajiban itu rakyat memerlukan perangkat, di antaranya media massa. Peran media di sini dimulai dengan memberikan informasi yang benar, lengkap, dan bebas.
Kebebasan pers juga diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh apa yang disebut Dr. Robert A Dahl dikatakan sebagai “the availability of alternative and independence sources of information”. Di Indonesia kebebasan pers dijamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang kemudian diamandemen. Sementara itu kebebasan pers juga mengamanatkan 5 peranan bagi masyarakat seperti bunyi pasal 6 UU Pers No. 40 tahun 1999: 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, menghormati kebhinnekaan; 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat., akurat, dan benar; 4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jakob Oetama (2001) menambahkan, media juga memiliki peran dalam mencerdaskan bangsa dan masyarakat. Kebebasan media pada gilirannya akan menumbuhkan“enlightened understanding” dari persoalan-persoalan publik hingga persoalan politik. Melalui media, masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif mempengaruhi agenda publik. Selain itu, lewat upaya pencerdasan, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin tinggi dan tidak akan mudah menempuh jalan main hakim sendiri, termasuk terhadap media.
Dalam kaitan ini, media dapat memainkan berbagai macam peran yang disesuaikan dengan tujuan pokok diberlakukannya kebebasan media. Pertama, melaksanakan peran ‘pengawasan’ dengan cara menyiarkan berbagai macam bentuk penyimpangan, baik yang terjadi di tingkat masyarakat, lembaga pemerintah, maupun dalam birokrasi pemerintahan. Selama ini, persoalan terburuk yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah persoalan korupsi yang telah membuat kinerja birokrasi tidak efisien, menimbulkan ekonomi biaya tinggi sehingga menjadikan Indonesia tidak cukup kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain. Oleh karenanya, media dapat terus menyajikan realitas seperti ini kepada masyarakat.
Kedua, memberikan ruang bagi munculnya perdebatan menyangkut kebijakan publik. Meskipun Indonesia telah memasuki alam demokrasi sejak kurang lebih enam tahun yang lalu, tetapi pendekatan yang dilakukan oleh penguasa dalam merumuskan kebijakan publik masih menggunakan cara-cara lama yakni masyarakat hanya menjadi ‘objek’ kebijakan dibandingkan dilihat sebagai partisipan aktif dalam proses pengambilan keputusan. Ini membuat kebijakan yang dihasilkan menjadi kontroversial dan kurang mendapatkan dukungan dari masyarakat secara memadai. Kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah pun acapkali ditentang oleh masyarakat. Ini terjadi karena cara pandang elit dalam melihat masyarakat masih belum berubah. Mestinya dalam proses perumusan kebijakan publik, melibatkan penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Dun, 1998: 24-25)Dalam tahapan seperti ini, media dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada masyarakat menyangkut keseluruhan tahap yang telah dilakukan.
Ketiga, media dapat melaksanakan peran mediasi antaraktor dalam proses-proses politik di tingkatan daerah. Pada satu sisi, demokrasi tidak akan bermakna tanpa adanya partisipasi warga negara, sementara pada sisi yang lain demokrasi mensyaratkan adanya akuntabilitas dan responsibilitas pejabat publik. Ini dapat dilakukan melalui mediasi komunikasi antara masyarakat dan pemerintah melalui komunikasi politik yang baik. Dari sini, pejabat pemerintah diharapkan akan mengetahui apa yang diinginkan warga negara (menjadi responsif), dan warga negara dapat mengetahui apa yang telah dilakukan oleh para pejabat publik dan bagaimana mereka melakukannya sesuai dengan prinsip akuntabilitas. [Iwan Awaluddin Yusuf]

[1] Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, peneliti di Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP) – Yogyakarta dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA) – Yogyakarta.






Artikel Terkait: